Buat Surat Keterangan tak Pernah Dipidana tak Perlu Harus ke PN Padang, Begini Caranya!

Jadi kehadiran Eterang merupakan inovasi yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan berkualitas

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat keterangan lainnya dari pengadilan bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring).

Pelayanan tersebut bisa diakses melalui laman (website) resmi yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI pada akhir 2022 bernama “Eraterang”.

“Masyarakat yang ingin membuat surat keterangan dari pengadilan bisa lewat website “Eraterang” tanpa perlu datang ke Kantor Pengadilan Padang,” kata Hakim sekaligus pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra, di Padang, Senin.

Ia mengatakan lewat Eraterang, warga sebagai pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengunggah formulir elektronik yang sudah disediakan, hingga selesai di laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Jika proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di lama Eraterang maka surat keterangan itu bisa diambil di Kantor Pengadilan Padang yang berlamat di Jalan Khatib Sulaiman, kota setempat.

Ia menjelaskan syarat yang perlu dibawa oleh pemohon ketika datang ke PN Padang adalah dokumen permohonan yang sudha dicetak, fotocopy KTP, SKCK, dan pas foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna.

Juandra mengutarakan jumlah pemohon yang hendak membuat surat keterangan dari pengadilan akan mengalami peningkatan pada momen-momen tertentu.

Seperti momen pembukaan lowongan pekerjaan tertentu, komisioner, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif yang menjadikan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat.

“Jadi kehadiran Eterang merupakan inovasi yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan berkualitas, cepat, dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan lewat Eterang masyarakat juga bisa mengurus berbagai surat keterangan lainnya, yaitu surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak sedang dicabut hak pilih.

Kemudian surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara, serta surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.

“Untuk mendukung penerapan sistem berbasis digital ini kami juga menyiapkan pelayanan maksimal di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Padang,” jelasnya.

Oleh karenanya Juandara mengajak masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan dari pengadilan bisa mengaksesnya via laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version