“Klien kami dalam BAP juga menyatakan dirinya ingin dimediasi dengan istri, namun hal itu tidak terjadi dan yang datang adalah surat gugatan perceraian. Ini yang kami laporkan adanya maladministrasi serta dugaan terjadi pelanggaran formil yang dilakukan institusi ini,” kata dia.
Dalam laporannya, pelapor FK diperiksa Dekan FTI Unand setelah adanya permohonan izin perceraian diajukan istrinya yang merupakan dosen berinisial D. Dalam berita acara pemeriksaan, FK ini mengajukan mediasi kepada pihak kampus dan Wakil Dekan II FTI menjanjikan akan melakukan mediasi antara pelapor dengan dosen tersebut dan juga ditunjuk mediator dalam mediasi tersebut namun mediasi tak kunjung terjadi hingga saat ini.
Menurut dia persoalan antara kliennya dengan istrinya masih berproses di Pengadilan Agama dan sudah tahap kasasi. Pihaknya hanya ingin agar proses perceraian berjalan sesuai prosedur yang ada.
“Komite ASN juga sudah melakukan verifikasi dan kami meminta agar Ombudsman dapat memproses persoalan ini secara cepat dan memberikan sanksi jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Unand Henmaidi membantah jika pihak Unand tidak melakukan mediasi terkait perceraian tersebut. Bahkan katanya, pihak kampus sudah menasehati dosen D untuk membatalkan gugatan cerai terhadap suaminya. Namun D dengan tegas menolak untuk membatalkan gugatan tersebut.
“Ketika kami (Unand, red) tanyaka pakah bersedia dipertemukan dengan suami saudari, si dosen D ini dengan tegas menjawab tidak. Si dosen D tetap tidak mau dan tidak ingin bertemu dengan suaminya FK. Kami dari kampus tidak bisa memaksakan kehendak agar mereka berdua bertemu dan melakukan mediasi. Jadi intinya, kami dari kampus sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” tegasnya. (rdr-007)