Keluarkan Izin Perceraian Dosen tanpa Mediasi, FTI Unand Dilaporkan ke Tiga Lembaga Ini

Klien kami baru hanya di BAP saja dan tidak ada ruang mediasi antara dirinya dan istrinya

Penasihat hukum suami dosen Unand yang melaporkan ke tiga lembaga negara terkait gugatan cerai istrinya. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan maladministrasi dengan mengeluarkan surat izin perceraian dosen berinisial D dengan pria berinisial FK tanpa melakukan mediasi, Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas (FTI Unand) dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Penasihat Hukum FK, Abdullah Faqih di Padang menjelaskan Senin (13/2/2023), pihaknya tidak menerima institusi sebesar Unand tergesa-gesa mengeluarkan izin tanpa menjalani prosedur yang mengatur perceraian pegawai negeri tersebut sehingga tidak terpenuhinya syarat formil.

“Atas kelalaian ini kami melaporkanya ke tiga lembaga negara sekaligus yakni Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komisi ASN dan Itjen Pendidikan Tinggi,” katanya.

Ia mengatakan tujuan pelaporan ini untuk mempertanyakan keabsahan surat izin perceraian yang dikeluarkan tanpa syarat yang menguatkan atau tanpa prosedur mediasi.

Menurut dia kliennya baru dipanggil oleh FTI Unand dalam bentuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait usulan perceraian yang diajukan oleh dosen di fakultas tersebut.

“Klien kami baru hanya di BAP saja dan tidak ada ruang mediasi antara dirinya dan istrinya. Seharusnya sesuai regulasi ruang mediasi ini harus disediakan oleh lembaga yang menaungi pegawai negeri itu,” kata dia.

Sementara dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 583/KPT/R/PTN-BH/Unand/2022 yang ditandatangani Rektor Unand Yuliandri tentang pemberian izin perceraian dalam hal menimbang huruf b menyatakan bahwa Pimpinan Fakultas Teknologi Informasi Unand telah melakukan mediasi untuk merukunkan kembali kedua belah pihak istri dan suami sesuai dengan surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan yang telah dilaksanakan.

“Klien kami dalam BAP juga menyatakan dirinya ingin dimediasi dengan istri, namun hal itu tidak terjadi dan yang datang adalah surat gugatan perceraian. Ini yang kami laporkan adanya maladministrasi serta dugaan terjadi pelanggaran formil yang dilakukan institusi ini,” kata dia.

Dalam laporannya, pelapor FK diperiksa Dekan FTI Unand setelah adanya permohonan izin perceraian diajukan istrinya yang merupakan dosen berinisial D. Dalam berita acara pemeriksaan, FK ini mengajukan mediasi kepada pihak kampus dan Wakil Dekan II FTI menjanjikan akan melakukan mediasi antara pelapor dengan dosen tersebut dan juga ditunjuk mediator dalam mediasi tersebut namun mediasi tak kunjung terjadi hingga saat ini.

Menurut dia persoalan antara kliennya dengan istrinya masih berproses di Pengadilan Agama dan sudah tahap kasasi. Pihaknya hanya ingin agar proses perceraian berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Komite ASN juga sudah melakukan verifikasi dan kami meminta agar Ombudsman dapat memproses persoalan ini secara cepat dan memberikan sanksi jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Unand Henmaidi membantah jika pihak Unand tidak melakukan mediasi terkait perceraian tersebut. Bahkan katanya, pihak kampus sudah menasehati dosen D untuk membatalkan gugatan cerai terhadap suaminya. Namun D dengan tegas menolak untuk membatalkan gugatan tersebut.

“Ketika kami (Unand, red) tanyaka pakah bersedia dipertemukan dengan suami saudari, si dosen D ini dengan tegas menjawab tidak. Si dosen D tetap tidak mau dan tidak ingin bertemu dengan suaminya FK. Kami dari kampus tidak bisa memaksakan kehendak agar mereka berdua bertemu dan melakukan mediasi. Jadi intinya, kami dari kampus sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” tegasnya. (rdr-007)

Exit mobile version