PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera meminta pedagang atau pemilik kafe tidak berjualan di bibir sungai.
Baru-baru ini, petugas gabungan merazia pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami berikan teguran pertama untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tahu telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (14/2/2023).
Mursalim mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh pihak BWS dan didampingi pihak Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Koto Tangah, dan Kelurahan Bungo Pasang.
“Setelah diberi surat teguran ini, kami berharap masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini bisa segera membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.
Mursalim meminta warga Kota Padang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Ia juga berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.
“Jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri,” tuturnya. (rdr-008)