Kapolresta Padang: Perkara Pidana Ringan Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Ferry Harahap menyatakan perkara pidana ringan yang terjadi di kota setempat bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.

“Dengan keadilan restoratif maka pelaku tindak pidana ringan tidak perlu sampai ke pengadilan dan berakhir di penjara,” kata Ferry Harahap diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan sepanjang 2022 pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif bagi puluhan pelaku tindak pidana ringan yang pernah ditangkap.

“Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan, ini masuk dalam laporan penyelesaian perkara yang kami lakukan,” katanya.

Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat serta peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi ketika memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ia menjelaskan syarat formil itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang mengutamakan kepentingan korban, pemenuhan hak-hak korban.

Kemudian tanggung jawab pelaku mengembalikan barang, ganti kerugian, ganti biaya yang timbul akibat tindak pidana, serta mengganti kerusakan.

Sedangkan untuk syarat materiil, katanya, keadilan restoratif bisa diberikan jika tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Kemudian tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pengulangan tindak pidana (residivis), bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.

Ferry menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran memiliki komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif bagi perkara tindak pidana ringan selagi memenuhi persyaratan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version