Waduh! Pengunjung Pantai Padang Diumpat Emak-emak Gegara tak Belanja

Akun Facebook dengan nama pengguna Uia Siq Saq tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Pantai Padang. (Antara)

Pantai Padang. (Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warganet melaporkan keluh kesahnya di platform media sosial (medsos) Facebook karena mengaku mendapatkan kata-kata kasar dari pedagang kawasan Pantai Padang.

Akun Facebook dengan nama pengguna Uia Siq Saq tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa terkait indikasi pemaksaan atau kewajiban berbelanja bagi pengunjung.

“Pak wako Padang Hendri septa baa kok Ado Pulo pemaksaan belanja di pantai Padang? hanyo parkir di pantai Padang oto awak di wajibkan pulo balanjo samantaro awak ingin melihat keindahan pantai Padang, sampai Kanai pacaruikkan awak Samo induak2 ko, baa mode itu pak wako Padang,” tulis akun tersebut dinukil Radarsumbar.com, Sabtu (18/2/2023) siang.

“Bapak Wali Kota Padang, Hendri Septa, kenapa ada pula pemaksaan belanja di Pantai Padang? Mobil saya hanya parkir di Pantai Padang lalu diwajibkan pula belanja. Sementara saya hanya ingin melihat keindahan Pantai Padang. Sampai saya mendapat kata kasar dan umpatan dari emak-emak di sana, kok seperti itu Pak Wali?”

Postingan tersebut bahkan telah memantik komentar lain dari warganet yang menyebut mendapatkan perlakuan serupa.

“Yo keterlaluan kalau mode t mah stadz ado Lo pemaksaan di tampek wisata, semoga bisa di luruskan samo pemko Padang (Benar keterlaluan jika seperti itu Pak Ustaz. Masa ada pula pemaksaan di tempat wisata. Semoga bisa diklarifikasi oleh Pemko Padang,” tulis akun Rebi Guswanto.

Postingan tersebut kemudian juga disahut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. “Tak ada keberkahan dari jual beli hasil pemaksaan. Apalagi hasil bacaruik,” ucap Politikus PKS tersebut.

Hingga berita ini dirampungkan, Radarsumbar.com masih mencoba mencari tahu di mana lokasi pemilik akun tersebut mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dan juga keterangan dari pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Padang. (rdr-008)

Exit mobile version