PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah pedagang yang berjualan di bibir sungai Kota Padang masih ditemukan berjualan sejak Minggu (19/2/2023).
Pantauan Radarsumbar.com, pedagang tersebut masih berjualan dan didatangi sejumlah kawula muda untuk menikmati senja di kawasan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim pun angkat bicara perihal temuan tersebut.
“Iya benar (masih ada pedagang berjualan di bibir sungai),” katanya kepada Radarsumbar.com, Senin (20/1/2023).
Menurutnya, para pedagang tersebut diberi tenggat waktu berjualan hingga selesai perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
“Kami menyesuaikan saja, karena (sungai) itu aset mereka,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang dan BWS Sumatera V meminta pedagang atau pemilik kafe tidak berjualan di bibir sungai.
Beberapa waktu lalu, petugas gabungan sempat merazia pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
“Kami berikan teguran pertama untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tahu telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (14/2/2023).
Mursalim mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh pihak BWS dan didampingi pihak Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kototangah, dan Kelurahan Bungo Pasang.
“Setelah diberi surat teguran ini, kami berharap masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini bisa segera membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.
Mursalim meminta warga Kota Padang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Ia juga berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.
“Jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri,” tuturnya. (rdr-008)