“Kemudian tim melakukan penyelidikkan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim lalu menuju lokasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik hitam di dalam jok motor berisi ganja kering.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kepada pelaku diterapkan Pasal 111 jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman