PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan turun mengusut dugaan kongkalingkong pembongkaran rumah cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 12, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bahkan, Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengaku telah mendapat laporan terkait dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata Afliandi, Rabu (22/2/2023) siang.
Andi, begitu dia akrab disapa mengaku tak habis pikir Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Dinas PUPR bisa pula mengeluarkan KRK.
“Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007,” katanya.
Bahkan, kata Afliandi, bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang nomor 3 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya.
Dia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
“Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” katanya kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Soehinto bahkan sesumbar telah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
“Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.
Ia mengaku akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR.
“Isinya menjelaskan bangunan ini bisa dijadikan restoran,” katanya.
Bangunan ini diketahui merupakan rumah yang pernah menjadi tempat tinggal sementara atau rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno alias Bung Karno.
Selama bermukim di rumah keluarga Dr Waworuntu tersebut, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Saat dijadikan rumah singgah oleh Bung Karno, Pemerintahan Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Karena alasan tersebut, Soekarno hendak dibuang ke luar negeri. Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.
Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi. (rdr-008)