“Sehingga pada hari-H pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB pagi demi efektif dan efisien waktu pelaksanaan sidang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Supriyatna Rahmat menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sudah berada di masa transisi menuju Endemi Covid-19.
“Maka Ditjen Pas Kemenkumham sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara tatap muka,” katanya.
Walaupun sudah bisa dilaksanakan sidang secara offline, dirinya juga berharap tetap bisa melaksanakan sidang secara hybrid, yaitu via offline maupun online. (rdr-008)