“Kami masih menunggu surat dari polisi, dalam aturannya, jasad seseorang tanpa identitas akan dimakamkan dalam kurun tujuh hari setelah ditemukan, mengabarkan kepada keluarga dahulu, namun karena ini tidak ada (keluarga yang melapor) dan kondisi (jasad) kian membusuk, maka diambil tindakan segera menguburkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat membusuk di Pulau Pasumpahan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam keadaan tertelungkup pada Jumat (17/2/2023) malam oleh seorang pemuda yang sedang mencari batu untuk memasang tenda di pulau tersebut.
“Saat mencari batu itu, pemuda tersebut mencium aroma tak sedap tak jauh dari tempat sampah,” ucap sumber Radarsumbar.com berinisial AS, Sabtu (18/2/2023) siang.
Sumber tersebut mengatakan, pemuda yang merupakan wisatawan tersebut kemudian memberitahukan kepada rekannya terkait penemuan mayat.
“Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola Pulau Pasumpahan yang meneruskan informasi kepada polisi,” katanya.
Tidak lama berselang, polisi beserta unsur kemanusiaan lainnya seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padang melakukan evakuasi terhadap jasadnya.
Jasad korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kota Padang menuju RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Hasil identifikasi, korban diketahui sudah sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih kurang lima hari karena kondisi mayat sudah rusak dimakan belatung. (rdr-008)