Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya.
Ia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
“Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” katanya kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Soehinto bahkan sesumbar telah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
“Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.
Ia mengaku akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR.
“Isinya menjelaskan bangunan ini bisa dijadikan restoran,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rumah tersebut terdaftar sebagai cagar budaya dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 seperti dihimpun dari laman resmi Pemko Padang. (rdr-008)





















