PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik rumah singgah Soekarno, Soehinto Sadikin yang meratakan rumah singgah Soekarno di kawasan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang karena hendak membangun restoran ternyata bukan sosok sembarangan dan pernah berurusan dengan polisi.
Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 silam lantaran terjerat kasus dugaan pembohongan publik praktik penjualan air mineral dengan merek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menyegel pabrik dan gudang perusahaan yang berada di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar saat itu, Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, Soehinto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terindikasi akan melarikan diri.
“Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, alasan penahanan juga karena adanya indikasi menghilangkan barang bukti.
Bahkan, polisi mengaku melihat sejumlah kemasan yang semula bermerek air minum asli dari pegunungan Singgalang diganti tanpa label.
“Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Buktinya saat proses kasus ini ditangani, proses penjualan masih berjalan,” katanya.
Setelah lama tak terdengar kabarnya, kini Soehinto kembali membuat kontroversi dengan meratakan rumah singgah Soekarno yang berada persis di depan rumah dinas Wali Kota (Wako) Padang.
Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya.
Ia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
“Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” katanya kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Soehinto bahkan sesumbar telah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
“Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.
Ia mengaku akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR.
“Isinya menjelaskan bangunan ini bisa dijadikan restoran,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rumah tersebut terdaftar sebagai cagar budaya dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 seperti dihimpun dari laman resmi Pemko Padang. (rdr-008)