PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, pada zaman sekarang, Rutan bukan hanya difungsikan sebagai tempat transit bagi tersangka atau terdakwa selama dalam proses peradilan.
Rutan, menurutnya, pada saat sekarang juga difungsikan sebagai tempat pembinaan narapidana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Hal ini dikarenakan tidak semua daerah mempunyai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sehingga fungsi Rutan selain sebagai tempat transit tetapi juga difungsikan sebagai tempat pembinaan narapidana,” kata Mehdi kepada Radarsumbar.com, Kamis (23/2/2023).
Dalam melakukan pembinaan, kata Mehdi, terdapat dua klasifikasi atau kelompok, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Pembinaan kepribadian menekankan pembinaan mental dan watak agar WBP tersebut bisa menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan kepribadian, Mehdi mengatakan, pihaknya memfokuskan diri melalui pembinaan keagamaan dengan nama Pondok Pesantren Rupawan.
“Melalui program pondok pesantren, WBP Rutan Padang diajarkan ilmu agama seperti tartil Quran, pengajian rutin, dan kegiatan perlombaan agama Islam,” katanya.
Sementara dalam pembinaan kemandirian, katanya, mencakup program pendidikan keterampilan dan bimbingan kerja.
Pada aktivitas pembinaan ini, potensi, bakat dan minat yang dimiliki narapidana dikembangkan.
“Pengembangan ini ditujukan agar narapidana lebih memiliki skill dan lebih mengikuti akan perkembangan pengetahuan,” katanya.
Salah satu pembinaan keterampilan yang ditonjolkan, yakni pertukangan perkayuan.
WBP yang mengikuti pembinaan keterampilan pertukangan tersebut diberikan fasilitas perlengkapan dan peralatan untuk memproduksi mebel sesuai pesanan.
Dengan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian ini, diharapkan dapat menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dan menerapkan ilmu yang mereka dapatkan selama di dalam Rutan Padang.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan,” tuturnya. (rdr-008)