14 Orang Disidang usai Terlibat Pelanggaran Perda, Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar

Masing-masing kami jatuhkan denda sebesar Rp100 ribu

Sidang tipiring pelaku pelanggaran Perda di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 14 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang dan harus membayar denda akibat perbuatan mereka tersebut.

“14 pelanggar itu terdiri dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pemilik panti pijat, pelaku usaha tempat hiburan malam serta manusia badut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim, Jumat (24/2/2023) siang.

Mursalim mengatakan, hakim memberikan sanksi berupa membayar denda yang jumlahnya berbeda-beda kepada pelaku pelanggaran Perda.

Satpol PP memberikan sanksi kepada tujuh PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI. Kemudian seorang pemilik panti pijat berinisial AZ dan Pekerja Seks Komersial (PSK) online via MiChat berinisial DN.

“Masing-masing kami jatuhkan denda sebesar Rp100 ribu,” katanya.

Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu pemilik kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda Rp300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA sebesar Rp500 ribu.

“Kami berharap sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera. Sehingga, ke depannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.

Secara tegas Mursalim juga mengatakan bahwa setiap pelanggaran Perda yang ditemukan petugas akan disidang tipiring-kan.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat silakan beraktivitas, namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang. Jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita (sidang) tipiring-kan,” imbuhnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version