DPRD Segera Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wawako Padang

Dalam surat tersebut, Wali Kota Padang mengusulkan dua nama calon Wakil Wali Kota yakni Elkos Albar dari PAN dan Hendri Susanto dari PKS.

Dua nama Cawawako Padang sudah diserahkan ke DPRD. (Dok. Istimewa)

Dua nama Cawawako Padang sudah diserahkan ke DPRD. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari Wali Kota Padang terkait rekomendasi nama calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Ya, kita sudah menerima surat dari Wali Kota Padang. Selanjutnya, kita akan segera proses surat ini secepatnya,” kata Syafrial Kani, Jumat (24/2/2023).

Dalam surat tersebut, Wali Kota Padang mengusulkan dua nama calon Wakil Wali Kota (Wawako) yakni Elkos Albar dari PAN dan Hendri Susanto dari PKS.

“Insha Allah Senin depan akan kita laksa aman rapat pimpinan. Yang jelas, surat ini akan kita proses secepatnya,” tutur Syafrial Kani.

Ia menjelaskan ada mekanisme yang dilalui dalam proses pemilihan calon Wakil Wali Kota Padang ini.

Yakni UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten. Lalu, Tata Tertib DPRD Padang tahun 2018.

“Kami akan segera membentuk panitia pemilihan. Nanti mereka akan bekerja maksimal 30 hari dan jika belum selesai maka dapat diperpanjang,” jelas Syafrial Kani.

Dia berharap kekosongan Wakil Wali Kota Padang bisa segera diisi, sehingga pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih optimal.

Sebelumnya. Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekretaris Daerah Andree Algamar menyerahkan surat rekomendasi nama calon Wakil Wali Kota Padang (Cawawako) di sisa jabatan 2019-2024, Kamis (23/2/2023).

Sekda Andree Algamar datang bersama Kepala Kesbangpol Tarmizi Ismail dan Kepala Bagian Pemerintahan Imral Fauzi.

Kedatangannya disambut langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar didampingi Kasubag Humas Suzi Hilda di Gedung DPRD Padang. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version