Selain itu Imigrasi Kelas I TPI Padang juga akan melakukan hal serupa di Kota Pariaman dan Solok.
Tedi menambahkan, untuk berkas pemohon diajukan secara kolektif kepada Kantor Imigrasi, lalu diperiksa sesuai dengan persyaratan. “Proses pembuatan paspor tanpa melalui mpaspor atau ‘walk in’ dimana pemohon bisa datang langsung ke tempat pembuatan paspor yang telah ditentukan,” katanya.
Proses pembuatan paspor, sambungnya memakan waktu sekitar empat hari, setelah pemohon melakukan proses pengambilan foto biometrik. “Dari daerah pengajuan paspor, dokumen lalu dibawa ke kantor Imigrasi Padang untuk dicetak, dan setelah siap pengambilan paspor bisa dilakukan oleh petugas dari Kemenag secara kolektif atau diantar oleh petugas Imigrasi ke Kemenag setempat,” lanjutnya.
Pembuatan paspor haji dengan sistem jemput bola akan dilakukan di tujuh kabupaten dan empat kota, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. (rdr/ant)