Dasarnya adalah Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Ia menjelaskan beberapa syarat adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).
“Sebelum memberikan keadilan restoratif kami meneliti berkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian,” jelasnya.
Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kajari Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.
“Kesanggupan orang tua dalam membimbing dan mengajari anak, kesanggupan tersangka untuk menjalani rehabilitasi, serta jumlah barang bukti menjadi penentu untuk memberikan keadilan restoratif,” jelasnya.
Budi memastikan pemberian keadilan restoratif bebas dari praktik transaksional karena pengusulannya dilakukan secara berjenjang mulai dari Kajari hingga diputuskan oleh Jampidum Kejagung RI.
Untuk diketahui keadilan restoratif bagi ketiga tersangka pada Senin (27/2) itu adalah yang pertama kalinya diterapkan oleh kejari Padang.
Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengimbau masyarakat khususnya generasi muda tidak menyentuh narkoba apapun jenis dan bentuknya. (rdr/ant)