“Korban mencoba mengejar, tapi tak keburu. Mobil tersebut hilang dari pantauan korban. Korban lalu melapor ke polisi,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapati mobil berada di depan swalayan di kawasan Sutan Syahrir.
“Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung bergerak ke swalayan tersebut dan langsung menangkap pelaku,” terangnya. Pelaku sempat melakukan perlawan, namun berhasil dibekuk.
Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh pelaku ke Pulau Jawa. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku ditangkap polisi. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian,” ujarnya. (rdr-007)