“Kami mengucapkan permohonan maaf dan mari kita membangun rumah ini sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga menjadi lebih bermanfaat,” kata dia.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemilik rumah untuk merobohkan bangunan yang ada di sana.
Menurutnya, KRK yang diberikan itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kawasan itu merupakan zona perdagangan dan jasa
“Pemilik bangunan ini rencana menjadikan bangunan untuk restoran Jepang dan kami tidak memberikan izin untuk merobohkan bangunan. Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin perobohan bangunan milik pribadi,” kata dia.
Bagian Hukum Pemkot Padang Ayu Chyntia mengatakan selama pemilik melakukan rekonstruksi bangunan Rumah Singgah Bung Karno itu kembali seperti sedia kala sesuai dengan fungsinya.
“Pemilik sudah berjanji melakukan pembangunan dan tentu tim cagar budaya akan memastikan fungsi bangunan ini dibangun seperti sedia kala dan jika tidak sesuai tentu melanggar aturan yang ada di UU 11 2010 tentang Cagar Budaya,” kata dia. (rdr/ant)