PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Tri Hardiyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pembongkaran rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan A Yani, Kota Padang.
Menurutnya, PUPR hanya mengeluarkan Keterangan Rancangan Kota (KRK), dimana KRK ini terkait keterangan penataan ruang. Dimana di kawasan Jalan A Yani tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa.
“Artinya di sepanjang Jalan A Yani itu boleh dibangun bangunan yang mendukung pengadaan barang dan jasa. Jadi sebatas itu saja,” jelasnya, Selasa (28/2/2023) dikutip dari infopublik.id.
Ia menjelaskan, PUPR mengeluarkan izin hanya pembongkaran yang menjadi aset kota. Sebagai contoh, misalnya masyarakat ingin membangun jalan masuk dan mengenai trotoar. Nah, untuk pembongkaran trotoar itu masyarakat harus mengajukan izin ke PUPR.
“Kita akan memberikan izin dan setelah izin keluar pemohon harus mengganti apa yang sudah dibongkar tadi. Ganti rugi pembongkaran itu langsung masuk ke kas daerah,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya pemilik rumah singgah Soekarno, Soehinto Sadikin sesumbar telah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
“Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.
Ia mengaku akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR.
“Isinya menjelaskan bangunan ini bisa dijadikan restoran,” katanya. (rdr)