PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba.
Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (28/2/2023). Satu paket kecil narkoba sisa yang belum dijual diamankan dari kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan masyarakat.
“Penangkapan pertama dilakukan di daerah Kayu Aro RT 01 RW 02 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan tersangka berinisial GF (19). Polisi mengamankan satu paket kecil sabu,” terangnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku GF ini, didapatkan pelaku lain berinisial BT (38) di rumahnya Simpang 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Keduanya dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rdr-007)