“Penangkapan pertama dilakukan di daerah Kayu Aro RT 01 RW 02 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan tersangka berinisial GF (19). Polisi mengamankan satu paket kecil sabu,” terangnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku GF ini, didapatkan pelaku lain berinisial BT (38) di rumahnya Simpang 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Keduanya dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman