PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyatakan telah memanggil 11 orang saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.
“Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini proses sudah sampai tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan di Padang, Selasa.
Menurut dia ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan dari kasus ini.
“Kalau memang pelaku ini mengirimkan ke teman pria tentu ada potensi dia terlibat dan nanti akan kita lihat di gelar perkara,” kata dia.
Saat ini pihaknya tengah meminta hasil pemeriksaan ke tim Siber Mabes Polri terkait penyebaran gambar, video atau bentuk pelecehan seksual tersebut dan jika hasil ini didapatkan pihaknya akan menggelar gelar perkara.
“Dalam gelar perkara nanti kita akan melakukan penetapan tersangka,” kata dia.
Pemeriksaan ini memang agak terlambat karena waktu melakukan penyelidikan anak-anak kampus ini tengah menjalani libur semester dan di awal Januari terjadi penggantian jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Saya baru masuk 13 Januari 2023 dan langsung kita proses laporan tersebut dan saat ini sudah di tahap penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas,Padang, Sumatera Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
“Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti.
Menurutnya laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022.
Satgas segera menanggapi laporan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemudian Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi serta dua orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.
Kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Satgas PPKS juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
“Satgas kemudian mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas,” katanya. (rdr/ant)