Kedapatan Pakai Pelat Mobnas Istri Gubernur, Pengemudi Honda Brio di Padang Terancam Bui

Kita pidanakan, karena dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP, barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 6-7 tahun

Ditlantas Polda Sumbar menilang pengemudi Honda Brio yang kedapatan memakai pelat nomor palsu. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mencoba mengelabui tilang eletronik, satu unit mobil Honda Brio warna merah yang menggunakan pelat nomor palsu yakni BA 17 diamankan Ditlantas Polda Sumbar. Sekadar diketahui pelat BA 17 ini biasanya digunakan oleh mobil dinas istri Gubernur Sumbar.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Kamis pagi (2/3/2023), seperti biasa personelnya melakukan patroli seputaran Kota Padang, pada saat itu menemukan di pantai Padang ada mobil warna merah memakai pelat yang dipakai oleh mobil dinas istri Gubenur Sumbar.

“Tidak menunggu lama, personelnya yang dipimpin AKP Indra KS langsung memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan surat-suratnya. Di sana petugas melihat no kendaraan di STNK tidak sama, personelnya langsung mengamankan ke kantor Ditlantas Polda Sumbar,” ujarnya.

Di kantor, si pengendara langsung dimintai keterangan, ia mengaku memakai pelat palsu tersebut untuk mengakali tilang eletronik.

“Kita pidanakan, karena dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP, barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 6-7 tahun,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya,

Ia menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Honda Brio merah itu yang sebenarnya adalah BA 1239 QY.

“Sebagaimana kita ketahui, BA 17 blank ini adalah milik dari kendaraan dinas ibu (istri) gubernur, bukan kepunyaan dari Honda Brio itu,” tegas Hilman.

Hilman menegaskan, mobil tersebut telah diamankan. Sementara pemilik masih diperiksa.

“Jika di lihat dari bentuk kendaraan mobil itu telah dimodifikasi. Diduga untuk balapan karena di dalamnya itu banyak indikasi untuk kebutuhan kebut-kebutan, salah satunya pakai knalpot racing,” terangnya. (rdr/007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version