PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua sejoli yang dimabuk asmara diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena kedapatan tidur seranjang.
Mirisnya, dua pasang yang ditangkap pada Senin (6/3/2023) tersebut tidak memiliki surat pernikahan atau dokumen pendukung lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pasangan tersebut diamankan di kos-kosan dan penginapan kawasan Padang Barat.
“Mereka terpaksa kami gelandang ke kantor (Satpol PP) karena tidak bisa menunjukkan dokumen (pernikahan) itu,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Ebu, begitu ia biasa disapa mengatakan, pihaknya mengintensifkan pengawasan atau razia ke penginapan sebagai bentuk menjaga norma yang berlaku di Ranah Minang.
Pasalnya, Satpol PP Kota Padang tak jarang menemukan pasangan di luar status pernikahan berduaan dan menginap dalam satu kamar.
Menurutnya, masyarakat Ranah Minang masih menjunjung tinggi filsafat ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Syarak Mangato, Adat Mamakai’.
“Maka kami akan selalu intens melakukan pengawasan, dalam upaya mencegah perilaku yang dapat merusak norma-norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)