Rutan Padang Fasilitasi Tahanan yang masih Berstatus Pelajar SMP Ikuti Ujian Semester

"Intinya, kami berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tahanan, ataupun narapidana

Seorang pelajar SMP yang terlibat kasus hukum dan dipenjara mengikuti ujian tengah semester dari dalam Rutan Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, semua orang layak mendapatkan pendidikan dan ilmu, sekalipun berstatus sebagai seorang tahanan atau terpidana.

Baru-baru ini, kata Mehdi, pihaknya memfasilitasi seorang pelajar SMP di Padang yang terjerat kasus hukum dan dipenjara mengikuti ujian tengah semester (UTS).

“Intinya, kami berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tahanan, ataupun narapidana. Karena penjara tidak bisa menghalangi seseorang untuk belajar, berkembang, dan berkompetensi,” katanya, Senin (6/3/2023) siang.

“Bahkan kapan perlu kami pastikan dukung tahanan berstatus pelajar ini hingga ke tingkat ujian nasional atau level akhir,” katanya.

Ke depan, Rutan Padang akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) baik di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi untuk memfasilitasi ujian paket A, B, dan C untuk kelanjutan pendidikan bagi tahanan, narapidana, dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Pendidikan memiliki peranan terpenting dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Melalui pendidikan, seseorang bisa mendapatkan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan tata perilaku lainnya untuk menunjang keberhasilan hidupnya dan melanjutkan eksistensinya.

Dalam hal ini berarti pendidikan memiliki keterkaitan dengan pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi kehidupan.

Pendidikan setiap warga negara telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa tahanan, narapidana, dan anak binaan berhak mendapatkan pendidikan. (rdr-008)

Exit mobile version