Buron, Terpidana Korupsi Koperasi Syariah di Padang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana ini suka berpindah-pindah selama kami buru

Terpidana kasus korupsi korupsi syariah ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan. (Foto: Dok. Kejari Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap seorang terpidana perempuan bernama Dona Sari Dewi.

Dona ditangkap usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Terpidana ini suka berpindah-pindah selama kami buru,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Mustaqpirin dalam keterangam tertulis, Rabu (8/3/2023).

Meski ditangkap, Dona yang pada saat itu menjabat sebagai eks manajer koperasi berbasis syariah tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Oh tidak masalah, toh tidak menghalangi eksekusi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muhammad Fatria mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyenut dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX Lubuk Begalung.

Kejari Padang, katanya, kemudian memukai proses penyelidikan yang dimulai pada September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.

“Saat proses penyidikan bergulir, juga dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar,” katanya.

Dona Sari Dewi sempat ditahan pada 4 Maret 2021 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada 26 Maret 2021.

Dona sempat menggugat Kejari Padang melalui sistem praperadilan pada 5 April 2022 dan proses sidang hingga putusan pada 16 Agustus 2021.

“PN (Kelas IA) Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA),” kata Fatria.

Lebih jauh ia mengatakan, MA mengabulkan kasasi Kejari Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tanggal 23 Juni 2022.

MA juga menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau diganti hukuman tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Tidak sampai di sana, MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang bisa menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama empat bulan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version