PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang membongkar reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Selasa (7/3/2023) di sejumlah titik di Kota Padang.
Kepala Bapenda Padang Yoseriawan mengatakan sasaran pembongkaran kali ini reklame yang memiliki izin dan tidak membayar pajak, serta reklame yang tidak memiliki izin dan juga tidak membayar pajak daerah.
“Jumlah tiang reklame di bongkar sebanyak 30 tiang reklame,” ujarnya.
Yosefriawan mengatakan total terdapat 30 reklame yang dibongkar. Pembongkaran dilakukan mulai dari Jalan Proklamasi, sepanjang daerah Jati, menuju Alai Parak kopi sampai arah Siteba dan jalan Bypass kembali lagi ke Pusat Kota.
Puluhan reklame komersial itu ditertibkan berkat kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP.
“Ada juga reklame yang dibongkar lantaran sudah habis masa tayang,” katanya. (rdr/MC Padang)