Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan tindak pidana, Polsek Kuranji lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Dari penyelidikan itu didapatkan identitas para pelaku.
Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk enam pelaku penganiayaan.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis clurit, dua bilah senjata tajam berbentuk gergaji warna kuning dan dua buah sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksi.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 351 jo 170 jo 55 KUHP dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kapolsek. (rdr-007)