“Ketua RT dan warga setempat mengamankan pasangan tersebut ke Polsek Koto Tangah. Selanjutnya polisi menyerahkan ke kami,” katanya.
Saat ini, katanya, kedua orang itu telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha kos-kosan untuk mengawasi penghuni kos sehingga hal-hal yang bisa saja merusak dan tindakan yang tidak pantas dilakukan bisa dicegah,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman