PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah membutuhkan ‘pasukan’ yang mampu mengejawantahkan setiap kebijakan ke masyarakat.
Tujuannya, agar setiap kebijakan tersebut berjalan dengan baik, tanpa hambatan. Setiap daerah memiliki aturan tersendiri yang kemudian disebut Peraturan Daerah (Perda).
Untuk mengeksekusinya, pemerintah di daerah biasanya memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Mereka diberi tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tingkat Provinsi.
Kemudian, bertanggung jawab kepada Bupati dan Wali Kota melalui Sekda untuk tingkat Kabupaten dan Kota.
Sejarah Awal
Pada masa penjajahan Belanda, terutama sejak organisasi perdagangan yang disebut VOC, Satpol PP mulai didirikan di bawah Gubernur Jenderal Batavia, Pieter Both.
Both merasa memerlukan kesatuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu, Batavia mendapatkan serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.
Kemudian, Both membentuk sejenis polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga bernama Bailluw.
Setelah era kepemimpinan Pieter Both, Bailluw kemudian berganti nama Besturrs Politie atau Polisi Pamong Praja.
Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan pada masa itu merupakan tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.
Pada akhir era penjajah dan masuknya Jepang, Satpol PP mengalami perubahan besar dan tak memiliki tugas yang jelas, bahkan Besturrs Politie justru bercampur dengan aparat kepolisian dan militer.
Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang kemudian disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.
Namun, nama tersebut belum baku lantaran sempat terjadi beberapa kali pergantian nama, yakni, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya dan Pagar Praja.
Hingga pada akhirnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP menjadi nama kesatuan penegak perda yang digunakan sampai sekarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Daftar Kepala Satpol PP Kota Padang
Sebagai salah satu daerah di Indonesia, Kota Padang juga memiliki Satpol PP yang memiliki tugas sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 16 Tahun 2018.
Sejumlah nama pernah tercatat memimpin Satpol PP Kota Padang dari masa ke masa.
Meski tak disebutkan secara lengkap, dalam tujuh tahun ini nama ini memimpin OPD tersebut. Dari sejumlah nama yang disajikan, dua orang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
1. Andree Harmadi Algamar
Pria ini pernah tercatat sebagai Lurah berprestasi tingkat Nasional tahun 2010 lalu. Pada masa kepemimpinannya, perubahan terbesar di Satpol PP mulai dilakukan.
Dia meminta jajarannya untuk melucuti semua senjata yang biasa digunakan dalam penertiban. Andree meminta anggotanya untuk memasukkan pisau sangkur dan pentungan ke dalam gudang.
Dia meminta Satpol PP harus mengedepankan dialog ketimbang mengancam atau menakut-nakuti dan tak hanya bermodalkan otot, namun juga kepercayaan masyarakat.
Meski langkahnya tersebut diragukan dan dianggap remeh oleh berbagai kalangan, pria yang menjabat pada tahun 2014 hingga 2015 tersebut terus konsisten menjalankan pola yang ia rancang.
Hasilnya, secara mengejutkan, Satpol PP mampu melakukan penertiban kawasan Pantai Padang tanpa kendala berarti, meski ada juga perlawanan yang tak signifikan.
Nama pria ini sempat disebut-sebut sebagai salah satu calon kepala daerah pada tahun 2018 lalu, namun itu tak urung terjadi.
Kini, Andree sudah menapaki karir tertinggi di sebuah wilayah dengan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di usianya yang baru menginjak 42 tahun pada 2023 ini.
2. Firdaus Ilyas
Pria yang kerap disapa ‘Ayah’ tersebut juga seorang yang fenomenal. Pada masa Firdaus Ilyas, terjadi pengembangan tipe Satpol PP dari tipe B ke tipe A atau dari eselon III ke eselon II.
Firdaus dinilai juga mampu mengangkat nama Satpol PP agar lebih disegani serta merubah pola fikir anggotanya untuk bersikap lebih humanis ke kalangan umum.
Meski pada masanya sering terjadi beberapa kali insiden antara Satpol PP dengan masyarakat, mahasiswa dan pihak lainnya, semua persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
Ditarik ke belakang, sebelum menjadi Kepala Satpol PP Kota Padang, karir Firdaus Ilyas cukup lancar.
Hal tersebut terbukti dari beberapa kali dia menjabat di OPD yang strategis, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Saat ini, setelah tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dia sekarang beraktivitas sebagai Ketua Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) Sumbar, pemilik dari Ayah Mart dan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
3. Eddy Asri
Eddy Asri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada tahun 2016 hingga 2017 mengisi posisi yang ditinggal oleh Firdaus Ilyas.
Tak banyak perubahan kepemimpinan di masanya, selain hanya berstatus sebagai Plt. Eddy hanya banyak meneruskan program dari Firdaus Ilyas dan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Saat ini, Eddy sudah pensiun sebagai abdi negara dan sempat mencoba peruntungan menjadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada tahun 2019 lalu dari Partai Berkarya, namun gagal.
4. Dian Fakhri
Karir Dian Fakhri bisa terbilang moncer. Dia tercatat beberapa kali menjabat posisi strategis. Seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang sekarang sudah berganti nama menjadi Dispar.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kepala Dishub), dan sempat juga menjabat Kepala Satpol PP.
Dalam perjalanannya sebagai komandan di tubuh polisi pemerintah tersebut, dirinya sempat tercatat melakukan kebijakan kontroversial.
Seperti, membuat portal bak pangkalan militer di Kantor Satpol PP, pintu masuk ke ruangan dari jalur belakang yang membuat pos penjagaan ikut ‘digeser’ sementara hingga dugaan kalimat kurang pantas yang dialamatkannya kepada anggota DPRD Kota Padang pada waktu itu.
Tak sampai di sana, oknum Satpol PP yang dinilainya bermasalah pun tak mendapatkan posisi selama dirinya menjabat.
Tak lama setelah percakapan di grup internal tersebut bocor, Dian Fakri ditarik Wali Kota Padang (saat itu), Mahyeldi menariknya ke Pemko Padang menjadi Staf Ahli dan kuat dugaan sebagai buntut dari insiden tersebut.
Namun, Mahyeldi menyebut bahwa rotasi dan mutasi di tubuh ASN, terutama di Pemko Padang merupakan hal lumrah dan tak ada kaitan dengan permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Meski demikian, pria yang hanya menjabat selama satu tahun tersebut di Satpol PP juga dinilai tegas dan tak neko-neko dalam menjalankan atau menegakkan aturan, yang membuatnya tak sering ribut dengan pihak yang kepentingannya merasa terganggu.
Saat ini, Dian tinggal menghitung hari sebagai ASN dan baru dilantik kembali beberapa saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang setelah sebelumnya ditugaskan sebagai Kepala Dishub Padang.
5. Yadrison
Usai Dian Fakri dicopot, tak ada kepala definitif di tubuh Satpol PP selama dua tahun. Bahkan, penggantinya, Yadrison menjabat sebagai Plt selama dua tahun dari rentang 2017 hingga 2019, hal yang pernah dialami pendahulunya, Eddy Asri.
Tak banyak informasi mengenai Yadrison. Namun, dirinya sempat menarik lagi ASN yang diduga bermasalah ke Satpol PP Kota Padang. Tak ada informasi terbaru mengenai dimana saat ini Yadrison bertugas.
6. Al Amin
Al Amin memimpin Satpol PP Kota Padang sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Satpol PP, Al Amin merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang sebelum dia tukar posisi dengan Alfiadi yang saat itu menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Al Amin dinilai pribadi yang cukup tegas meski dia tak lama menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Padang.
Pada masa kepemimpinannya, dirinya sempat dikritik terkait kinerja jajaran dan minimnya gebrakan yang dibuatnya. Saat ini, Al Amin ‘hijrah’ ke Pemprov Sumbar dan menjadi Kabag Kesra Setdaprov Sumbar.
7. Alfiadi
Alfiadi menjabat Kepala Satpol PP Kota Padang sejak tahun 2020 hingga Januari 2022. Selama menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang, pasukan yang ia bina jarang melakukan kegiatan penertiban pelanggaran Perda.
Pada masa Alfiadi, Covid-19 mulai masuk ke Kota Padang yang membuat pihaknya berjibaku dengan penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Tercatat, beberapa kali oknum anggotanya terlibat adu argumen dengan sejumlah kalangan dalam penertiban di sejumlah tempat, baik yang memiliki kaitan langsung ataupun tidak.
Pada masa awal kepemimpinannya, Alfiadi pernah meminta dukungan kepada media agar dia selalu ‘diingatkan’ dan dikritik dalam menjalankan tugasnya.
Namun, lain ucapan lain perbuatan. Alfiadi bahkan tak bisa dihubungi atau merespons terkait sejumlah laporan yang masuk dan menyerahkan ke OPD terkait lain, seperti Dispar ataupun Dinas Sosial (Dinsos). Saat ini, Alfiadi dimutasikan ke Pemko Padang menjadi Staf Ahli.
8. Mursalim
Saat ini, Satpol PP Kota Padang dipimpin oleh Mursalim yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dispora. Sama dengan Firdaus Ilyas dan Dian Fakri, karir Mursalim terbilang moncer.
Mulai dari Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) yang sekarang bernama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bag Prokopim), Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Kepala Dispora.
Sebelum dilantik menjadi Kepala Satpol PP, Mursalim sukses mengomandoi pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porkota) Padang di tengah pandemi Covid-19.
Atas prestasinya tersebut, jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diamanahkan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa menjadi Kepala Satpol PP.
Mursalim sempat berujar bahwa Satpol PP Kota Padang harus menjadi pasukan elit yang dikenal hingga ke tingkat nasional.
Selain itu, di masanya pula, sejumlah anggota Satpol PP kembali mendapatkan status Bawah Kendali Operasi (BKO) usai terhenti selama beberapa tahun belakangan.
Terbaru, ia sukses mewujudkan cita-cita membangun korps musik di Satpol PP Kota Padang yang diberi nama Gita Pamong Praja. (rdr-008)