Ubah Trotoar jadi Tempat Parkir, Satpol PP Padang Panggil Pemilik K92 Mart

Mursalim belum bisa memastikan apakah pemilik usaha K92 Mart tersebut melanggar Perda atau tidak.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik dan pengelola K92 Mart yang diduga telah melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Pemanggilan tersebut buntut jalan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki justru digunakan untuk parkir kendaraan bagi pelanggan yang berbelanja di Mini Market yang berada di kawasan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu.

“Kami meminta keterangan pemilik dan melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau yang dilanggar pemilik K92 Mart,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (15/3/2023).

Meski demikian, Mursalim belum bisa memastikan apakah pemilik usaha K92 Mart tersebut melanggar Perda atau tidak.

“Kami tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dulu, untuk sementara kami belum bisa berikan kesimpulannya, namun kami sudah lakukan pengecekan langsung tadi ke lapangan,” ucapnya.

Namun dari hasil survei lapangan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Padang, diduga pemilik telah merubah fungsi trotoar dan melakukan pengecoran, yang diduga digunakan sebagai tempat parkir, padahal trotoar adalah hak pejalan kaki.

“Jika terbukti melanggar, kami akan lakukan proses dan kita tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version