Tak Terima Ditertibkan Satpol PP, Emak-emak di Padang Ini Histeris hingga Pingsan

Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kami tertibkan lagi

Petugas mengangkut lapak milik PKL yang berjualan di atas fasum pada Jumat (17/3/2023) siang. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang pedagang perempuan histeris hingga pingsan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penertiban pada Jumat (17/3/2023) siang itu dilakukan karena pedagang tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) karena berjualan di atas drainase yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan saluran air.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kami tertibkan lagi, kemudian karena dia kembali berulah (berjualan di atas drainase), maka kami surati lagi untuk mematuhi aturan yang ada,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Mursalim mengatakan, pihaknya membawa terpal, meja dan kursi yang digunakan pedagang nasi tersebut untuk berjualan.c”Dia histeris dan pingsan karena tak terima properti dagangnya dibawa,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Desril Tafria menjelaskan, penertiban dimulai dari Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, tepatnya di trotoar depan Pegadaian.

Lokasi tersebut menjadi heboh lantaran sebelumnya pernah diperjualbelikan oleh oknum masyarakat via jasa penjualan Marketplace beberapa waktu yang lalu.

“Selanjutnya, pengawasan dan penertiban dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, di sana kami melakukan pembongkaran di dua tempat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, kata Desril, pihaknya telah melakukan penertiban serupa kepada empat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Khatib Sulaiman.

Namun, lagi-lagi, petugas masih menemukan dua PKL yang kembali membangun lapaknya untuk berjualan, seperti yakni pedagang di depan PT ANS, dan BKKBN Sumbar.

“Saat ini kawasan tersebut sudah tertib. Kami berharap pedagang tidak lagi berjualan menggunakan trotoar, badan jalan dan fasum lainnya, guna menjaga Trantibum di Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version