Nyolong TV Warga, Dua Pria di Padang Diringkus Polisi

Setelah mendapatkan informasi tersebut MA ditangkap tanpa perlawanan

Polsek Lubukkilangan menangkap dua pelaku pencurian televisi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku pencurian yang terjadi di kawasan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan berhasil ditangkap Jajaran Opsnal Polsek Lubukkilangan. Keduanya dibekuk di dua TKP berbeda di Kecamatan Lubukkilangan.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial MA (40) atau yang sering di panggil Riko Jari Enam merupakan warga Bandar Buat, Jalan Bandes No 27 RT 002 RW 003, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan. Kemudian MW (44) alias Wen Bokir merupakan warga
Jalan Rimbo Datar No 47 RT 003 RW 002, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan.

Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampinggi Kanit Reskrim Ipda Joni Harman mengatakan Jumat (17/3/2023), penangkapan kedua pelaku berawal ketika Unit opsnal Reskrim Polsek Lubukkilangan melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dan diketahui keberadaan pelaku MA sedang di Indarung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut MA ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan MA dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama MW dan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatannya di rumah MW,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut personel unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukkilangan langsung menuju ke rumah MW. “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit televisi merek LG 42 inc warna hitam,” tuturnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version