Jual Miras dan Buka Tempat Hiburan Malam saat Ramadan di Padang? Ini Sanksinya

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Padang, TNI dan Polri menyita ratusan botol miras berbagai merek serta petasan.

Ratusan botol miras berbagai merek disita petugas gabungan pada Sabtu (18/3/2023) dini hari. (Foto: Dok. Satpol PP)

Ratusan botol miras berbagai merek disita petugas gabungan pada Sabtu (18/3/2023) dini hari. (Foto: Dok. Satpol PP)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengingatkan kepada pelaku dunia hiburan malam dan penjual minuman keras (miras) tidak beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.

Ia meminta pelaku dunia hiburan malam harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan toleransi kepada umat Islam yang tengah menunaikan ibadah puasa.

“Salah satunya dengan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan, dimulai dari H-7 (Ramadan) hingga H+3 (Idul Fitri),” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui Radarsumbar.com.

Terbaru, kata Mursalim, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Padang, TNI dan Polri menyita ratusan botol miras berbagai merek serta petasan.

“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan tentram selama bulan puasa serta penegakan peraturan daerah (Perda) lainnya,” katanya, Sabtu (18/3/2023).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah orang di tempat hiburan malam yang melewati jam operasional.

“Mereka yang terjaring dilakukan pemeriksaan oleh PPNS serta pelaku usaha juga kami panggil untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version