Wanita yang Ditemukan Meninggal di Padang Sarai Ternyata Dibunuh, Gegara Hutang

Aksi pembunuhan itu dilakukan gegara hutangnya sebanyak Rp3 juta kepada korban bernama Lina Lovianti (48) yang selalu ditagih.

Ilustrasi ditangkap. (net)

Ilustrasi ditangkap. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingatkah dengan kasus temuan mayat wanita di Komplek Mega Permai 1 Tahap 1, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah beberapa hari lalu.

Ternyata, hasil penyelidikan polisi, korban dibunuh. Pelakunya sudah diamankan. Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago melalui Kanit Reskrim, Ipda Mardianto Padang kepada Radarsumbar.com membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Ferdi Feronika Hutasoit (38) ini pernah memimjam uang kepada korban. Disebut Kanit Reskrim, saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dia menyebut, aksi pembunuhan itu dilakukan gegara hutangnya sebanyak Rp3 juta kepada korban bernama Lina Lovianti (48) yang selalu ditagih.

“Jadi, ceritanya itu, pelaku ini berhutang kepada korban sudah lama. Saat ditagih, tak kunjung dibayar. Jadi, korban ini menyebut akan mengadukan kepada suami pelaku ini terkait hutang tersebut,” tutur Ipda Mardianto dari pengakuan pelaku.

Saat kejadian itu, pada Jumat (17/3/2023), lanjut Kanit, pelaku ini mendatangi rumah korban. Ketika itu, korban langsung menagih hutang, tapi pelaku malah naik pitam dan kemudian mendorong korban, setelah itu mencekiknya.

“Waktu kejadian itu, di rumah korban hanya ada korban dan pelaku serta anak korban yang terbelakang mental. Korban meninggal setelah mengalami luka parah di bagian wajah dan tercekik,” ujar Kanit Reskrim.

Sementara, untuk penangkapan terhadap pelaku, pihaknya sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat sekitar dan tetangga korban. Pelaku terlihat sering ke rumah korban usai kejadian tersebut.

“Ketika kami melakukan olah TKP, beberapa orang tetangga menyebut jika melihat seorang ibu-ibu yang tergesa-gesa menggunakan motor dari rumah korban. Kita pun langsung menelusuri ciri-ciri yang dituturkan oleh tetangga korban,” papar Kanit.

Akhirnya, warga Komplek Pemda Blok A 42 RT 001 RW 008 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah itu ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di tempat persembuyiannya, di kawasan Tanah Garap RW 009 Kelurahan Padang Sarai.

Kejadian ini berawal dari laporan ke Polsek Koto Tangah tentang penemuan mayat pada 17 Maret 2023, di Komplek Mega Permai I Tahap I Blok C1 No. 25 RT 005 RW 005 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

“Atas laporan keluarga korban dan hasil otopsi tim forensik, maka saya memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.”

“Dari penyelidikan Tim Elang Reskrim Polsek Koto Tangah, ditemukan keberadaan pelaku dan langsung diamankan di rumahnya,” tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut. “Dia sudah mendekam di sel tahanan. (rdr-007/rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version