PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seekor buaya dengan panjang 2,5 meter muncul di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (22/3/2023).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono meminta masyarakat untuk tidak menangkap buaya karena berpotensi berakibat fatal dan membahayakan.
“Jika melihat kemunculan satwa itu agar tidak mendekati dan melakukan aktivitas di sekitarnya. Segera melaporkan ke pihak BKSDA Sumbar melalui call center di nomor 0812-6613-1222,” kata Ardi, Kamis (23/3/2023) siang.
Ardi mengatakan, satwa dengan panjang 2,5 meter tersebut telah muncul selama satu minggu belakangan di sungai Parupuk Tabing dan meresahkan warga.
Bahkan, video tertangkapnya buaya di Parupuk Tabing itu sempat viral di beberapa akun media sosial (medsos) Instagram.
“Satwa dilindungi itu telah kami evakuasi, kami berharap konflik ini bisa mereda, dan penangkaran semi alami yang telah direncanakan bisa terealisasi secepatnya,” katanya.
Buaya muara termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. (rdr-008)