Awal Ramadan, Polresta Padang Ringkus 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Dari pelaku ini disita barang bukti 1 paket kecil sabu

Polresta Padang menangkap salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mengawali Ramadan, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang telah menangkap 5 orang pemakai sekaligus pengedar narkoba di tiga TKP berbeda di Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan Jumat (24/3/2023), penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Lubuk Sarik RT 003/RW 002 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan pada Kamis (23/3/2023). Di sana petugas mengamankan seorang pengedar berinisial RM (18) warga Lubuk Sarik, dengan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu.

Lalu, penangkapan kedua dilakukan terhadap RS (39) warga Airmanis saat melakukan transaksi narkoba di pelataran parkir salah satu hotel di Jalan Dobi, Kelurahan Kampungpondok, Kecamatan Padang Barat pada Jumat (24/3/2023).

“Dari pelaku ini disita barang bukti 1 paket kecil sabu,” ujarnya.

Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan terhadap tiga orang laki-laki dewasa terkait penyalahgunaan ganja kering.

“Pelaku masing-masing RW (20) warga Jalan Bypass, GR (22) warga Komplek Permata Berlian, dan MS (20) warga Gurunlaweh. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuranji pada Jumat (24/3/2023),” ungkapnya.

Dikatakan lagi, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 paket sedang ganja kering, 9 paket kecil ganja kering, 1 kotak plastik yang didalamnya berisikan batang, ranting, daun dan biji ganja serta 2 puntung linting sisa pakai ganja kering.

“Kini kelima pelaku ini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum,” tuturnya. (rdr/007)

Exit mobile version