Soal Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Kata Sekda Padang

Andree menegaskan bahwa larangan berbuka puasa bersama tersebut hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengaku larangan pemerintah Presiden kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama memiliki tujuan bagus.

Hal tersebut disampaikan Andree usai meresmikan pembukaan Pasa Pabukoan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Jumat (24/3/2023).

“Tentu ada maksud (bagus) dari pemerintah. Selaku bagian dari pemerintahan, kami akan patuh dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Andree menegaskan bahwa larangan berbuka puasa bersama tersebut hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau masyarakat mengundang kami, rekan-rekan wartawan mengundang kami, tentu boleh, yang tidak boleh itu ASN,” katanya.

Namun, Andree memastikan akan ada konsekuensi bagi para ASN di Pemko Padang yang tetap nekat menggelar kegiatan buka bersama.

“Ada mekanisme yang diatur jika arahan pemerintah itu dilanggar,” imbuh Sekda Padang ini.

Arahan mengenai larangan buka puasa bersama bagi ASN tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Terdapat tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (rdr-008)

Exit mobile version