Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan Perda dan Surat Edaran Wali kota Padang, dalam pengawasan Satpol PP penertiban seorang PKL yang sedang berjualan di badan jalan.
“Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di atas jembatan yang berlokasi di Jalan Samudra Kota Padang,” ujar Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan di sana sudah sering diberi surat peringatan. “Padahal mereka sudah sering diperingatkan agar tidak berjualan di sana, masih juga ada yang tidak mengindahkan. Bagi mereka yang nakal, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel,lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut,” tambah Rozaldi.
Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim menambahkan, Satpol PP tidak pernah melarang untuk berjualan dan mencari nafkah. “Berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan, serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr)