PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap penyakit masyarakat (PEKAT) yang ada di Kota Padang. Salah satunya yang dilakukan pada Selasa (28/3/23) dini hari.
Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, selama bulan Ramadan, Satpol PP akan gencarkan pengawasan dan penertiban, guna menjaga Trantibum tetap kondusif dan menekan angka penyakit masyarakat di Kota Padang.
Terlihat, pengawasan dimulai petugas di salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Di sana petugas mengamankan sepasang muda mudi yang tidak berstatus suami istri.
“Setelah kita dapati laporan, kita coba lakukan pengawasan disalah satu kamar yang ada di penginapan tersebut. Ternyata benar, kita temui sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyai surat nikahnya, pasangan ini gugup dan tidak bisa memperlihatkannya,” terang Rozaldi.
Mereka yang terjaring langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, untuk di data dan diproses sesuai aturan.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan Perda dan Surat Edaran Wali kota Padang, dalam pengawasan Satpol PP penertiban seorang PKL yang sedang berjualan di badan jalan.
“Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di atas jembatan yang berlokasi di Jalan Samudra Kota Padang,” ujar Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan di sana sudah sering diberi surat peringatan. “Padahal mereka sudah sering diperingatkan agar tidak berjualan di sana, masih juga ada yang tidak mengindahkan. Bagi mereka yang nakal, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel,lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut,” tambah Rozaldi.
Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim menambahkan, Satpol PP tidak pernah melarang untuk berjualan dan mencari nafkah. “Berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan, serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr)