Viral usai Hadang Pengemudi Mobil Daring, 4 Orang Warga Padang Diamankan Polisi

Kapolsek Kototangah AKP Afrino bersama Danramil Kototangah langsung terjun ke TKP

Spanduk larangan bagi pengemudi online dipasang sejumlah orang saat masuk kawasan kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi sejumlah orang menghadang kedatangan pengemudi mobil daring yang masuk ke kawasan kampus III UIN Imam Bonjol Padang viral.

Dalam video yang diposing akun @muhammad_jalalii dan direspost ulang akun @matarakyat_sumbar pada Rabu (29/3/2023) tersebut, tampak pengemudi mobil daring daring yang membawa sejumlah penumpang dihalangi oleh beberapa orang.

Di video itu juga tampak spanduk larangan kepada penyedia layanan ojek daring seperti Maxim, Grab dan Gocar memasuki kawasan tersebut. Diduga spanduk larangan ini sengaja dibuat sebagai bentuk penolakan warga terhadap ojek online.

Untuk meredam pecahnya keributan yang lebih besar, Kapolsek Kototangah AKP Afrino bersama Danramil Kototangah langsung terjun ke TKP. Mereka kemudian berdialog bersama warga dan mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Kapolsek Kototangah AKP Afrino mengatakan, situasi lokasi yang viral tersebut sudah kondusif. Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penghadangan.

“Empat orang yang diduga sebagai pelaku penghadangan sudah kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah memberikan pemahaman kepada warga. “Spanduk terkait larangan ojek online masuk ke kawasan itu juga sudah kita amankan,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version