Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

Dia diketahui sudah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta. Parahnya, uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sales di CV Metraco yang bernama Indra Laksmana Saputra (26) warga Jalan Kampung Jua RT 01 RW 08 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap Tim Phyton di tempat persembunyiannya di Perumahan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Timur, Riau.

Pelaku ditangkap pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Dia diketahui sudah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta. Parahnya, uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra Rabu (29/3/2023) mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Dumai, Provinsi Riau setelah pelaku dilaporkan pihak perusahaan tempat dia bekerja karena menggelapkan uang.

“Pelaku merupakan seorang sales yang kerjanya menagih uang kepada konsumen. Namun, uang yang dibayarkan tersebut tak pernah disetorkan. Uang tersebut dikumpulkan hingga menyentuh ratusan juta,” paparnya.

Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam yang berada di Kota Padang. Perusahaan tempat pelaku bekerja, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Begalung.

“Dengan cepat keberadaan pelaku terendus dan pelaku berhasil ditangkap di Dumai,” ungkapnya. (rdr-007)

Exit mobile version