PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur seorang pemilik warung kopi (warkop) karena dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan, teguran yang diberikan lantaran pemilik warkop di kawasan Olo, Kecamatan Nanggalo memutar musik hingga larut malam.
“Tindakan persuasif secara humanis selalu diutamakan oleh Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang,” katanya, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, kata Mursalim pihak Kecamatan Nanggalo, juga telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik.
“Dari laporan warga setempat, warung ini hampir setiap malam menghidupkan musiknya keras-keras hingga larut malam, ditambah lagi bulan ini bulan Ramadan, aktivitasnya telah membuat masyarakat sekitar menjadi resah,” katanya.
Agar tidak timbul gangguan Trantibum di lokasi, petugas penegak Perda telah memberikan teguran pertama sudah kita berikan.
“Namun pemilik belum juga kooperatif, maka perlu diberikan surat teguran kedua,” katanya.
Ia menambahkan, jika upaya pendekatan secara kekeluargaan tidak juga diindahkan dan pemilik masih menghidupkan musiknya keras-keras hingga larut malam, pihaknya tak segan mengambil langkah tegas terukur.
“Di bulan Ramadan ini, masyarakat kita sedang fokus beribadah, maka perlu rasanya saling menghargai dan menghormati antar sesama,” katanya.
Ia juga berharap, pemilik warung bisa menjaga Trantibum di wilayahnya. Selain itu, sambung Mursalim, pemilik usaha agar kooperatif.
“Jangan sampai nanti dilakukan tindakan tegas dan alat musiknya dilakukan penyitaan untuk disidangkan,” tutur Mursalim. (rdr-008)