PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang disebut-sebut menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani berinisial M mangkir dari panggilan petugas.
“Terlapor (M) mangkir dari panggilan pertama penyidik pada Rabu (29/3/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (30/3/2023).
Dengan demikian, kata Dedy, pihaknya melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor M.
“Kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait laporan (pencemaran nama baik) tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melayangkan laporan ke polisi dengan nomor STTLP/B/217/III/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Maret 2023.
Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.
“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.
Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.
“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak di luar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.
“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.
Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan di sejumlah media online tersebut.
“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung di berita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
“Saya bilang ini fitnah, itu sudah final, hari ini saya menjaga marwah keluarga saya, DPRD Kota Padang dan hari ini saya memperjuangkan kredibilitas partai saya,” pungkasnya. (rdr-008)