PADANG, RADADSUMBAR.COM – Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Kamis (30/3/2023) mengatakan, sudah ada 10 orang yang diamankan dari aksi penghadangan, pelarangan dan penurunan paksa penumpang ojek online oleh beberapa orang tukang ojek pangkalan.
Setelah empat orang diamankan buntut dari penghadangan mobil transportasi online dan penurunan paksa penumpang serta pemasangan spanduk pelarangan oleh pengemudi ojek pangkalan di Sungai Bangek, Rabu (29/3/ 2023) kemarin, Polsek Koto Tangah kembali mengamankan enam orang lainnya.
“Setelah viral di media sosial terkait aksi itu, kita langsung ke lokasi. Disana, kita lihat ada spanduk larangan yang dibuat oleh sekelompok orang. Ketika itu kita amankan empat orang dan dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Kemudian, para Rabu malam, petugas kembali mengamankan enam orang lainnya setelah keterangan yang empat orang yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenam orang tersebut diciduk personil Opsnal di rumah masing masing.
“Jadi, ada 10 orang yang kita amankan sementara di Polsek Koto Tangah, semuanya adalah warga Sungai Bangek. Kita masih memeriksa mereka semua, termasuk spanduk larangan juga kita amankan,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, aksi penghadangan sopir taksi online oleh sejumlah orang di Sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang viral di media sosial, Rabu (29/3/2023).
Video ini viral setelah diposting oleh akun @muhammad_jalalii dan direspost ulang oleh akun @matarakyat_sumbar hingga mengundang ratusan komentar.
Informasi yang diterima dalam postingan tersebut terlihat penghadangan itu terjadi terhadap taksi online yang sedang melewati kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.
Pada video beredar tampak beberapa orang penumpang, kemudian dihadang dan disuruh berhenti oleh beberapa orang.
Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar. (rdr-007)