Dua Cowok dan Satu Cewek Diciduk dalam Kamar Penginapan di Padang

Petugas ikut menangkap tiga orang yang diduga hendak melakukan hubungan intim hingga menyita alat kontrasepsi di dalam kamar.

Dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar ditangkap pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar ditangkap pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap delapan orang dalam razia di penginapan pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

Dari jumlah sebanyak itu, petugas ikut menangkap tiga orang yang diduga hendak melakukan hubungan intim hingga menyita alat kontrasepsi di dalam kamar.

“Ada satu penginapan yang berada di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, kami dapati remaja yang kumpul kebo.”

“Lantaran dalam satu kamar ada dua pria dan seorang wanita di dalamnya serta satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Meski demikian, Mursalim belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan orang remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut, namun Satpol PP, katanya, tetap memangil pihak keluarga yang terjaring razia.

“Sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka kami panggil untuk datang ke kantor. Sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan nantinya, jika nanti ada yang terbukti sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), konsekuensi hukum harus diterima.

“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version