Dua Calon Wakil Wali Kota Padang Jalani Tes Wawancara

Setelah tahapan wawancara selesai dilakukan, Panlih Cawawako Padang membentuk Badan Musyawarah (Bamus).

Fit and proper test calon Wawako padang. (Dok. Istimewa)

Fit and proper test calon Wawako padang. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar (PAN) dan Hendri Susanto (PKS) mengeklaim ingin mewakafkan diri ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjalani fit and proper test serta sesi wawancara di hadapan panitia pemilihan (Panlih) Wawako yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Padang, Sabtu (1/4/2023).

“Saya siap membantu mewajudkan program Walikota Padang untuk kota Padang. Ini bukan soal untung rugi dan saya wakafkan diri saya ke masyarakat,” kata Ekos Albar.

Sementara itu, Cawawako Padang dari PKS, Hendri Susanto sesumbar menyebut akan membantu Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam mendatangkan investor.

“Pertama, spiritnya pengabdian. Kedua, mendatangkan investasi dari Timur Tengah ke Kota Padang. Ketiga, kami berniat mewakafkan diri untuk Kota Padang,” katanya.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, setelah tahapan wawancara selesai dilakukan, Panlih Calon Wakil Wali Kota Padang membentuk Badan Musyawarah (Bamus).

“Jadwalnya segera ditentukan dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Andree Harmadi Algamar menyerahkan surat rekomendasi nama Cawawako di sisa jabatan 2019-2024 pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Saat itu, Andree datang bersama Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarmizi Ismail dan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem), Imral Fauzi.

Untuk diketahui, ada 2 nama calon Wawako yang diajukan oleh partai pengusung yakni PKS dan PAN.

DPD PKS Kota Padang mencalonkan Hendri Susanto, sementara DPD PAN Padang menunjuk Ekos Albar sebagai Cawawako Padang. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version