Bawaslu Padang Sosialisasikan Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu ke Penyelenggara

Ada alur dan mekanisme yang harus dijalankan untuk melaporkan sengketa pemilu

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu 2024 kepada penyelenggara, peserta, pengawas pemilu dan masyarakat sehingga memiliki pemahaman yang sama.

Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu 2024 kepada penyelenggara, peserta, pengawas pemilu dan masyarakat sehingga memiliki pemahaman yang sama.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra di Padang, Minggu mengatakan Peraturan Bawaslu ini tidak ada perbedaan yang signifikan dengan aturan yang sebelumnya namun pihaknya terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu.

Menurut dia nanti saat pencalonan anggota DPRD Padang ke KPU Padang dan KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara akan muncul sejumlah sengketa.

“Melalui sosialisasi ini kita berikan pemahaman bahwa ada alur dan mekanisme yang harus dijalankan untuk melaporkan sengketa pemilu,” kata dia.

Ia mengatakan untuk waktu sendiri dibatasi hanya tiga hari setelah KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara di jam kerja.

“Waktu tiga hari ini nantinya yang harus dimaksimalkan pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu dan harus melengkapi dokumen bukti atas keberatan yang mereka ajukan,” kata dia.

“Kita tentu tidak ingin nanti ada muncul protes karena partai politik tidak mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ini dan mereka tidak dapat mengajukan sengketa pemilu,” kata dia.

Ia mengatakan sengketa itu nantinya terjadi dalam dua hal yakni sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu kemudian peserta pemilu dengan peserta pemilu.

“Selanjutnya kita akan road show peraturan ini kepada partai politik agar memperdalam pemahaman mereka terkait sengketa proses dan bagaimana tata cara pengajuan sengketa dan mekanisme yang akan dilakukan,” kata dia.

Selain Bawaslu Padang, Panwas Kecamatan juga diberikan mandat untuk melakukan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat kecamatan dan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

“Namun setiap mereka akan mengeluarkan keputusan itu semua harus dikonsultasikan dengan Bawaslu Kota Padang,” kata dia.

Sementara Anggota Bawaslu Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengatakan Bawaslu Padang menjadi yang keempat melaksanakan sosialisasi ini, yang pertama melakukan adalah Bawaslu Agam, Bawaslu Solok Selatan, Bawaslu Payakumbuh dan hari ini Bawaslu Padang.

“Sosialisasi ini tentunya memperjelas jalur pengajuan sengketa pemilu terhadap keputusan KPU yang nantinya tidak diterima peserta pemilu,” katanya.

Ia mengatakan Bawaslu bertugas memastikan semua penyelenggaraan berjalan sesuai aturan sehingga demokrasi itu dapat berdiri dengan sempurna.

“Pengajuan sengketa itu memiliki batas waktu sehingga ini yang harus dipahami semua pihak dan jika itu terjadi kita semua sudah memahami hal tersebut,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version